Hukum Banci Dalam Agama Islam

Banci atau dalam istilah gaool jaman sekarang disebut dengan lekong adalah seorang laki-laki yang bersikap seperti wanita. Makin hari, makin banyak saja lekong bertebaran dimana-mana. Hal ini juga salah satu pengaruh media televisi Indonesia. Di Televisi, banci seolah-olah menjadi trend baru di kalangan anak muda. Remaja yang sebenarnya terlahir sebagai laki-laki normal, akhirnya ikut-ikutan menggemulaikan dirinya karena pengaruh pergaulan. Innalillahi.

Sebenarnya, bagaimana islam menilai hal ini?

Secara Istilah Syariat, lekong (banci) didefinisikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu sebagai laki-laki yang menyerupai wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari’, 9/334 Secara makna)

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu mengatakan : “Ulama mengatakan : Al-Mukhonats (Waria) ada dua jenis, yaitu :

1. Golongan yang diciptakan dalam keadaan seperti itu dan dia tidak memberat-beratkan dirinya (baca : berusaha) untuk berakhlaq dengan akhlaq wanita, berhias, bicara dan bergerak seperti gerakan wanita. Bahkan hal tersebut merupakan kodrat yang Allah ciptakan atasnya, maka yang seperti ini tidak ada dosa dan hukuman baginya karena sesungguhnya dia diberi udzur karena dia tidak membuat-buat hal tersebut.

2. Dari Al-Mukhonats yaitu yang kodratnya tidak seperti itu, namun dia berusahaberakhlak, bergerak, bertabiat dan berbicara seperti wanita dan juga berhias dengan cara wanita berhias. Maka ini adalah tercela yang telah datang hadits yang shohih tentang laknat (terhadapnya). (Syarh Shohih Muslim)

Dari penjelasan ulama diatas dapat disimpulkan bahwa Al-Mukhonats (Waria) ada dua jenis :
Pertama : Kodratnya sejak lahir, seperti memiliki postur tubuh yang menyerupai wanita, lisan yang apabila berbicara menyerupai wanita dan lainnya.
Kedua : Dilahirkan dengan normal sebagai laki-laki, kemudian berusaha untuk berbicara, bergerak, bertabiat dan berhias seperti wanita.

Berkata Al-Hafidz : “Dan adapun tercelanya menyerupai cara bicara dan cara berjalan (wanita) adalah dikhususkan bagi yang bersengaja untuk melakukannya. Adapun yang keadaan itu merupakan asal penciptaannya (sejak lahir) maka dia diperintahkan berusaha untuk meninggalkannya dan menghilangkannya secara bertahap dan apabila dia tidak melakukannya dan berpaling dari usaha tersebut maka dia tercela apalagi tampak darinya apa yang menunjukkan bahwa dia ridho dengan keadaan seperti itu.” (Fathul bari’ , 10/332)

Beliau juga berkata terkait pendapat Al-Imam An- Nawawi : “Dan adapun pendapat yang memutlakkan seperti An-Nawawi yang berpendapat bahwa Al-Mukhonats (Waria) yang berasal dari kodrat (penciptaanya) tidak bisa ditimpakan kepadanya kesalahan, maka pendapat ini dibawa kepada keadaan apabila dia tidak mampu untuk meninggalkan gaya wanita dan kekurangan pada gaya berjalan dan berbicaranya itu setelah dia berusaha untuk melakukan terapi pengobatan untuk meninggalkannya. Dan adapun apabila kapan saja dia mampu untuk meninggalkan hal itu walau bertahap kemudian dia meninggalkan usaha tersebut maka hal itu adalah dosa (kesalahan).” (Fathul Bari’ , 10/332)

Jadi kesimpulannya, untuk jenis yang pertama, jika ia berusaha mengubah diri, maka ia tidak berdosa. Namun jika ia tidak mengubah dirinya padahal sebenarnya ia bisa berubah, maka ia masuk ke dalam golongan orang-orang yang berdosa.

Untuk jenis yang kedua (terlahir normal namun mengubah diri menjadi banci), sudah jelas-jelas termasuk ke dalam perbuatan dosa.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma , beliau berkata :
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu dia berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud No. 4098)

Jadi sudah cukup jelas ya? Jika kita diciptakan sebagai laki-laki, maka bersikaplah seperti laki-laki. Begitu pula sebaliknya.Jangan menyalahi kodrat yang sudah Allah berikan kepada kita. Jika hal itu tetap kita lakukan, maka kita akan menerima akibatnya di akhirat kelak. Bahkan di dunia pun, azab Allah bisa saja turun. Naudzubillah.
Previous
Next Post »